Hukum Membaca Iftitah Dalam Shalat




Hukum Membaca Iftitah Dalam Shalat

Dalam buku Ustadz Abdul Somad makruh hukumnya membaca doa iftitah dalam Mazhab Maliki. Membaca Iftitah dalam sholat di rakaat pertama hukumnya sunnah menurut Jumhur Ulama, “Sunnah hukumnya membaca doa iftitah setelah takbiratul ihram pada rakaat pertama. Ini pendapat paling Rajih (kuat) menurut saya”, kata Syekh Wahbah Az-Zuhaili. Dalam riwaya Anas bin Malik, ia berkata “Rasulullah SAW, Abu Bakar, dan Umar mengawali shalat dengan membaca Alhamdulillahi Rabbil’alamin”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Banyak doa iftitah yang bisa dipakai dalam shalat, dan semuanya bagus. NU dengan doa iftitahnya “Allahu akbar kabiro wal hamdulillahi katsiro”. Muhammadiyah dengan doa iftitahnya “Allahuma ba’id baini wabaina katsiro kama ba’atta baininil masyriki wal maghrib”. Ketika nabi sedang shalat, ada makmum yang dating dan membaca “Allahu akbar katsiro wasubhanallahi bukrotaw wa’asilah”, setelah selesai nabi langsung bertanya kepada semua makmum yang ada, “siapa tadi yang membaca ‘Allahu akbar katsiro wasubhanallahi bukrotaw wa’asilah’?” Lalu ada seorang makmum yang mengangkat tangan, seraya nabi berkata “Aku terpesona dengan kalimat itu, karenanya kalimat itu dapat membuka pintu-pintu langit.” Bahkan setelah mendengar itu, Umar bin Khattab berkata “Sejak aku mendengar kata itu, aku tidak pernah meninggalkan ‘Allahu akbar katsiro wasubhanallahi bukrotaw wa’asilah’”

Doa iftitah bisa menjadi nilai plus bagi kita ketika dibaca dalam shalat, dan semua doa iftitah bagus, dan bagi yang tidak membacanya pun tetap sah dalam shalatnya. Tetapi alangkah bagus dan baik kalau kita membacanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar