Apakah Sah Aqiqah Tetapi Belum Berqurban ?
Sahabat As Shidiq Aqiqah,
Dilansir dari rumaysho.com, di antara yang sempat membuat resah masyarakat, munculnya pemahaman yang
tersebar di tengah mereka bahwa berqurban sebelum aqiqah, status
qurbannya tidak sah. Allahu a’lam, sungguh kami tidak pernah tahu, dari
mana pemahaman ini berasal.
Berikut beberapa catatan untuk menjawab hukum berqurban, bagi mereka yang belum diaqiqahi orang tuanya?
Pertama,
bahwa berqurban dan aqiqah adalah dua kewajiban yang berbeda. Dan
keduanya tidak memiliki hubungan sebab akibat. Dalam arti, aqiqah bukan
syarat sah qurban, dan demikian pula sebaliknya.
Untuk menyebut
amal A merupakan syarat amal B, semua butuh dalil. Sementara kami tidak
mengetahui adanya dalil bahwa aqiqah adalah syarat sah qurban.
Kedua, Aqiqah merupakan tanggung jawab ayah (orang tua) untuk anaknya. sementara qurban, tanggung jawab mereka yang hendak berqurban.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Karena
itu, ketika si A belum diaqiqahi ayahnya, kemudian di tahun ini si A
hendak berqurban, maka dia tidak bertanggung jawab untuk aqiqah terlebih
dahulu, sebelum berqurban. Karena aqiqah tanggung jawab ayahnya, dan
bukan tanggung jawab si A. Sementara yang menjadi tanggung jawab si A
adalah ibadah qurban yang akan dia laksanakan.
Al-Khallal meriwayatkan dari Ismail bin Said as-Syalinji, beliau mengatakan :
Saya
bertanya kepada Imam Ahmad tentang seseorang yang diberi-tahu orang
tuanya, bahwa dirinya belum diaqiqahi. Bolehkah orang ini mengaqiqahi
dirinya sendiri? Kata Ahmad, “Itu tanggung jawab ayahnya.” (Tuhfatul Maudud, hlm. 58).
Ketiga,
sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang waktu kecilnya belum
diaqiqahi, kemudian ketika dewasa dia hendak berqurban, maka sembelihan
qurban yang dia lakukan, sudah mewakili aqiqah untuk dirinya.
Imam Ahmad menyebutkan bahwa sebagian ulama mengatakan, “Jika ada orang yang berqurban, maka sudah bisa mewakili aqiqah.”
Kami
mendapatkan berita dari Ishmah binn Isham, dari Hambal (keponakan Imam
Ahmad), bahwa Imam Ahmad pernah mengatakan, “Saya berharap, semoga
qurban bisa mewakili aqiqah, insyaaAllah, bagi orang yang belum
diaqiqahi.” (Tuhfatul Maudud, hlm. 58)
Dari penjelasan di
atas, tidak jadi masalah ketika orang yang belum diaqiqahi sewaktu
kecil, boleh melakukan qurban. Karena aqiqah bukan syarat sah qurban.
Demikian.. Allahu a’lam
tags : aqiqah , jasa aqiqah , paket aqiqah , harga aqiqah