Aqiqah Ditanggung Siapa? Simak 4 Pendapat Ulama


Aqiqah Ditanggung Siapa? Simak 4 Pendapat Ulama

Mungkin sebagian dari ayah & bunda ada yang masih bertanya-tanya, sebetulnya aqiqah itu tanggung jawabnya siapa yah? apakah tanggung jawab ayah? atau bunda? kalau misal kedua orangtuanya meninggal dunia siapa yang paling bertanggung jawab atas aqiqah anak tersebut? Para ulama berselisih pendapat mengenai pihak yang bertanggung  jawab untuk melaksanakan aqiqah.

Pendapat Pertama :

(Tanggung jawab aqiqah oleh siapa?) Pendapat pertama yang bertanggung jawab untuk melaksanakan aqiqah adalah bapak si bayi. Anggota keluarga lainna selain bapak tidak bertanggung jawab untuk melaksanakannya. Pendapat tanggung jawab aqiqah ini dari penganut mazhab maliki dan hanbali. Para ulama penganut mazhab Hanbali juga mengatakan, “Apabila si bapak sudah meninggal dunia sementara bayinya masih berada dalam kandungan, ibunya dapat mewakili (suami) untuk mengaqiqahinya.” (Al Muntaqa 4/199)
Al Murdawi mengatakan,”Tidak boleh melaksanakan aqiqah selain bapak menurut pendapat yang benar dalam mazhab ini, dan difatwakan secara tertulis oleh mayoritas sejawat kami.” (Al Inshaf 4/112).
Dalil mereka adalah hadis Amr bin Syu’aib dari bapaknya, dari kakekny, “Barangsiapa yang mendapatkan anak lalu ingin menyembelihkan hewan untuknya, silahkan dilakukan.” Mereka mengatakan bahwa hadis ini menunjukkan bahwa aqiqah dilakukan atas biaya bapak untuk anaknya. Oleh Karena itu Rasulullah bersabda “Faahaba ayyangsuka anhu falyaf al.” ‘lalu ingin menyembelihkan hewan untuknya, silahkan dilakukan.’ Maka beliau menetapkan hal itu dari bapak untuk anak. (Al Muntaqa 4/199)
Dinukilkan dari Imam Ahmad bahwa aqiqah menjadi tanggung jawab bapak, Ismail bin Said asy- Asyalinji mengatakan : Aku bertanya kepada Ahmad tentang seseorang yang diberitahu oleh bapaknya bahwa dia belum mengaqiqahinya, Bolehkah orang itu mengaqiqahinya dirinya sendiri? Beliau menjawab, “Itu adalah tanggung jawab bapak.” (Tuhfatul Maudud Hal 46)

Pendapat Kedua :

Apabila si bayi memiliki harta, maka biaya aqiqah diambilkan dari hartanya. Jika si bayi tidak memiliki harta dan masih memiliki bapak, maka aqiqahnya menjadi tanggung jawab bapak, Kalau bapaknya sudah meninggal dunia dan masih memiliki ibu, maka aqiqahnya menjadi tanggung jawab ibu. Pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu Hazm. (Al Muhalla 6/235)

Pendapat Ketiga :

Aqiqah untuk bayi tanggung jawab orang yang bertanggung jawab untuk memberi nafkah kepada si bayi dan biayanya diambil dari harta orang tersebut, bukan harta si bayi. Ini adalah pendapat mazhab Syafi’i. Al Mawardi mengatakan,”Orang yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan penyembelihan hewan aqiqah adalah orang yang bertanggung jawab untuk memberi nafkah kepada si bayi ; seperti bapak, kakek, ibu atau nenek. Sebab, biaya aqiqah termasuk dalam lingkup nafkah yang harus dikeluarkan untuk si bayi. Jika nafkah si bayi diambilkan dari hartanya sendiri (seperti bila si bayi adalah orang kaya karena mendapatkan warisan atau hibah), biaya aqiqah tetap tidak boleh diambil dari hartanya.
Sebab, aqiqah hukumnya tidak wajib. Sama seperti qurban yang biayanya juga tidak diambilkan dari harta miliknya. Bapak atau orang yang berkedudukan sebagai orang yang bertanggung jawab atas nafkah si bayi itulah yang disunnahkan untuk melakukan ritual penyembelihan hewan aqiqah tersebut.  Sama halnya seperti apabila si bayi tidak memiliki harta. Gugurnya kewajiban memberi nafkah tidak dapat menggugurkan sunnah aqiqah. Jika si bapak tidak mampu melaksanakan aqiah, pelaksanaannya boleh ditunda sampai dia mampu.” (Al Hawi 15/129)

Pendapat Keempat : 

Yang bertanggung jawab untuk melaksanakan aqiqah untuk bayi adalah selain bapak dan orang yang tidak memiliki tanggung jawab untuk memberi nafkah. Pendapat ini dikemukakan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar, ash Shan’ani dan Asy Syaukani. (Fathul Bari 12/6) Argumentasi mereka berdasarkan kalimat yang terdapat dalam hadis samurah yang berbunyi ‘disembelih untuknya pada hari ketujuh kelahirannya’. Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan,”Lafal dengan harakat dhammah pada huruf Ta dalam konteks majhul menunjukkan bahwa yang menyembelih tidak ditentukan.” Asy Syaukani mengatakan ,’ lafal disembelih untuknya pada hari ketujuh kelahirannya’ menunjukkan bahwa yang mengaqiqahinya boleh orang lain seperti karib, kerabat, handai taulan dan lain sebagainya.” Hal ini didukung dengan Rasulullah yang mengaqiqahi Hasan dan Husein.
Dari pendapat diatas menurut Dr Husamuddin bin Musa Afanah, siapa saja sebenarnya boleh mengaqiqahi bayi. Orang yang paling berhak mengaqiqahi bayi adalah bapaknya atau orang yang paling bertanggung jawab atas nafkah si bayi.

tags : aqiqah , jasa aqiqah , paket aqiqah , harga aqiqah 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar