Bagaimana Mengaqiqahkan Anak Kembar?

Bagaimana Mengaqiqahkan Anak Kembar?

Assalamu'alaikum Wr Wb sahabat as shidiq aqiqah. Mungkin sebagian dari kita ada yang bertanya tanya bagaimanakah aqiqah anak kembar diatur dalam islam? Agar tidak bingung, as shidiq aqiqah akan menjelaskannya kepada ayah-bunda nih. Berikut pemaparannya :

Para ulama sepakat bahwa apabila ada dua orang anak yang lahir dari satu perut secara bersamaan, tidak bisa diwakili hanya dengan satu aqiqah. Harus dilakukan dua aqiqah.


Al Hafizh Ibnu Abdil Barr mengatakan, “Al Laits bin Sa’ad berbicara tentang seorang wanita yang melahirkan anak kembar, bahwa masing-masing harus diaqiqahi secara tersendiri. Abu Umar mengatakan, ‘Sepanjang pengetahuan saya, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan seluruh ahli fikih dalam masalah ini, Wallahu a’alam.” (Fathul Malik 7/1/05)

Al Baji mengatakan,” Apabila seorang wanita melhairkan bayi kembar, diriwayatkan oleh Ibnu Habib dari Malik bahwa masing-masing diaqiqahi dengan seekor kambing.” (Al Muntaqa 4/204).

Iman Nawawi mengatakan,” Apabila seseorang mendapatkan anak kembar lalu mengaqiqahi mereka dengan satu ekor kambing, tidak dianggap sebagai aqiqah.” (Al Majmu 8/429)

Al Hafizh Ibnu Hajar berkata, ” Apabila ada anak kembar yang lahir dari satu perut, masing – masing dianjurkan untuk diaqiqahi secara tersendiri.” (Fathul Bari 12/9)

KESIMPULAN AQIQAH ANAK KEMBAR

“Ulama sepakat bahwa jika ada dua anak kembar, maka tidak cukup mengakikahi salah satunya, namun dianjurkan mengakikahi masing-masing dari kedua anak kembar tersebut.”
Terkait jumlah hewan yang dijadikan akikah untuk anak kembar, tetap disesuaikan dengan jenis kelamin dari masing-masing anak tersebut. Jika anak laki-laki, dianjurkan dua ekor kambing, sementara perempuan satu ekor. Sehingga jika ada dua anak kembar dan semuanya berjenis kelamin laki-laki, maka jumlah hewan akikah sebanyak empat ekor kambing. Dan untuk selanjutnya, tinggal melihat jenis kelamin anak kembar tersebut.


tags : jasa aqiqah , paket aqiqah , harga aqiqah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar